SIAK | Riauindependen.co.id | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa aktivitas investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, tetap berlangsung dan tidak terdampak oleh penyegelan yang dilakukan terhadap PT Multi Niaga Samudera (PT MNS) dan PT TFDI. Penyegelan tersebut hanya bersifat sementara sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penghentian sementara hanya berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajiban administrasi, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Begitu denda administrasi dipenuhi dan kelengkapan perizinan diselesaikan, penyegelan langsung dibuka sehingga investasi dapat berjalan kembali. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan agar pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan, tidak merusak ekosistem pesisir, serta tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujar Pung dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, KKP mendukung penuh masuknya investasi di KITB. Namun, seluruh kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memiliki PKKPRL sebagai syarat utama sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Pung, penghentian sementara bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan mekanisme penegakan kepatuhan administrasi.
“Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, kegiatan investasi dapat langsung dilanjutkan. Kami mendukung investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Eriyanto, mengajak seluruh pihak memberikan dukungan terhadap perkembangan kawasan industri yang menjadi aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Siak tersebut.
Ia menjelaskan bahwa PT MNS telah mengajukan permohonan PKKPRL kepada KKP sehingga proses penyelesaiannya kini tengah berlangsung.
“Perizinan PKKPRL merupakan bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan kepada kami bahwa izin tersebut sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Eriyanto juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penghentian pembangunan galangan kapal.
Menurutnya, penghentian sementara hanya diberlakukan pada pekerjaan pembangunan slipway (fasilitas penarikan kapal) dan dermaga yang berada di area penimbunan dan memanfaatkan ruang laut. Sementara itu, seluruh aktivitas pembangunan di kawasan darat tetap berjalan normal.
“Kami perlu menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Yang dihentikan sementara hanya pekerjaan slipway dan dermaga karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut. Seluruh kegiatan pembangunan di darat tetap berlangsung sebagaimana mestinya sehingga investasi tidak terganggu,” jelas Eriyanto.
PT MNS merupakan investor pertama yang membangun industri galangan kapal di KITB dan telah diresmikan oleh Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. Proyek tersebut memiliki nilai investasi lebih dari Rp400 miliar yang dilaksanakan dalam dua tahap serta diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.
Dengan demikian, penyegelan yang dilakukan KKP merupakan langkah pengawasan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemanfaatan ruang laut, bukan penghentian investasi. Setelah seluruh kewajiban administrasi dipenuhi, pembangunan pada area yang disegel dapat kembali dilanjutkan tanpa menghambat pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Siak.**red










