Gunungsitoli, Nias | Riauindependen.co.id | Penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah areal kebun di Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meskipun penyidik telah memeriksa sedikitnya 53 orang saksi, kasus tersebut belum mengarah pada penetapan tersangka maupun pengungkapan pelaku.
Kuasa hukum keluarga korban, Darma’eli Krismon Hulu, SH, menyampaikan bahwa keluarga tetap menghormati dan mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, harapan besar kini tertuju pada hasil pemeriksaan forensik digital yang tengah diproses di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik. Selain itu, kami juga telah meminta penyidik untuk berkoordinasi dengan Telkomsel Gunungsitoli dan pihak META guna menelusuri rekam jejak komunikasi korban sebelum peristiwa terjadi. Kami berharap seluruh bukti elektronik dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Krismon Hulu.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mempertanyakan belum diperiksanya Ama Tara Zebua sebagai pemilik kebun tempat jenazah korban ditemukan. Menurut Krismon Hulu, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lokasi penemuan jenazah berada di kebun milik yang bersangkutan.
“Secara objektif, pemilik lahan merupakan pihak yang patut dimintai keterangan karena berpotensi mengetahui kondisi, aktivitas, maupun akses keluar-masuk di lokasi tersebut. Oleh sebab itu, kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini yang bersangkutan belum dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat melengkapi seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan lokasi maupun fakta-fakta yang sedang didalami, sehingga proses penyidikan berlangsung secara menyeluruh, objektif, profesional, dan transparan.
Selain itu, keluarga korban mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi yang relevan dengan peristiwa tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab kematian AJZ secara terang-benderang serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai alasan belum diperiksanya pemilik kebun maupun perkembangan terbaru hasil penyidikan.(tim/red)










