Indragiri Hulu, Riau | Riauindependen.co.id | Investigasi gabungan sejumlah LSM dan awak media membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di sebuah gudang di kawasan Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Jumat (17/10/2025).
Dari hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut menyimpan tangki raksasa berkapasitas sekitar 16.000 liter dengan logo Pertamina Industri milik PT Fattan Anugrah Sajagat berwarna putih–biru tua. Selain itu, truk tangki bertuliskan Pertamina Industri bernomor polisi BM 8613 NO juga ditemukan terparkir di area itu, diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi hasil penyimpangan menuju Pekanbaru.
Sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas bongkar muat berlangsung rutin hingga malam hari. Gudang tersebut dikendalikan oleh oknum berinisial N/S bersama Supir Eka dan pengawas lapangan bernama Toni, sementara pemilik utama yang bermukim di Pekanbaru berinisial B. BBM bersubsidi yang ditimbun di lokasi itu diduga berasal dari beberapa SPBU, lalu disalurkan ke gudang penampungan gelap di Pekanbaru yang dikelola oleh jaringan mafia energi.
Selama pemantauan, awak media menemukan aktivitas pemindahan BBM dari baby tank ke truk tangki secara berulang tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan aparat. Polanya menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, tetapi pusat distribusi ilegal BBM bersubsidi berskala besar.
Pakar Hukum: Kejahatan Terorganisir dan Merugikan Negara
Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H. dari Universitas Indonesia menilai praktik tersebut sebagai kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara dan hak rakyat kecil.
“Penimbunan BBM bersubsidi adalah tindak pidana berat. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk korupsi energi. Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat malah diselewengkan oleh jaringan tamak,” tegasnya dalam Webinar Pemberdayaan ESDM, Jakarta, 13 September 2025.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Desakan Publik: Kapolri Harus Bertindak
Gabungan LSM dan insan pers mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan penangkapan dan penyelidikan mendalam terhadap pemilik gudang serta jaringan mafia BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Aksi kejahatan energi ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, sebab menimbulkan kelangkaan buatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok di sejumlah daerah di Riau.
Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas penimbunan atau distribusi BBM bersubsidi yang mencurigakan kepada aparat berwenang.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang bermain di sektor energi rakyat. BBM bersubsidi adalah hak publik, bukan komoditas untuk diperdagangkan di pasar gelap. Bersambung..**/tim









