DPRD Siak Setujui Perubahan Struktur OPD, Bupati Afni Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029

Siak | riauindependen.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD). Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, Senin (20/10/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan keputusan bersama dan penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029 oleh Bupati Siak, Afni.

Dalam laporannya, Ketua Pansus A DPRD, Ridha Alwis Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Ranperda, yaitu:

1. Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),

2. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak,

3. Kota Cerdas (Smart City), dan

4. Penanaman Modal.

Dari keempat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang Perubahan SOTK yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Perubahan ini dilakukan agar struktur perangkat daerah lebih ramping, efisien, dan efektif, dengan menyesuaikan kebutuhan serta urusan pemerintahan terkini,” jelas Ridha.

Ia menambahkan, perubahan tersebut menyederhanakan jumlah OPD dari 29 menjadi 26, melalui penggabungan beberapa dinas yang memiliki fungsi serumpun, antara lain:

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM.

Selain itu, beberapa perangkat daerah juga dipisah untuk memperkuat fokus kerja, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, serta Dinas PUPR Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang kini terbagi menjadi dua perangkat. Badan Keuangan Daerah juga dimekarkan menjadi Badan Keuangan serta Badan Aset dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya LAMR, Smart City, dan Penanaman Modal masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor sebelum disetujui bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Siak Afni menyampaikan Ranperda RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029 sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Afni mengapresiasi sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam memperkuat fondasi birokrasi dan perencanaan daerah.

“Penataan perangkat daerah adalah instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pelayanan publik,” ujar Afni.

Afni menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, serta diselaraskan dengan RPJPD Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Riau 2025–2029.

“RPJMD ini adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan strategi pembangunan ke depan,” tambahnya.

Afni mengajak seluruh pihak — DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi — bersinergi mewujudkan visi Siak 2025–2029 yang maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.

“Dengan semangat gotong royong dan profesionalisme, mari kita wujudkan Siak yang semakin maju dan berdaya saing,” tutup Bupati Afni.****




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole