MHI Bahas Prosedur Izin Rumah Ibadah dan Penguatan Kerukunan Beragama

JAKARTA | Riauindependen.co.id | Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012” secara virtual melalui Zoom, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Webinar bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat nilai toleransi, kebebasan beragama, dan kerukunan antarumat beragama.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif perizinan bangunan, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya.

“Pembangunan rumah ibadah bukan sekadar mendirikan bangunan fisik, tetapi merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bermartabat. Di sisi lain, prosesnya juga harus memperhatikan ketertiban umum serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk,” ujar Jamil.

Menurutnya, regulasi mengenai pembangunan rumah ibadah harus dipahami secara utuh agar mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak kebebasan beragama dengan upaya menjaga stabilitas sosial dan kerukunan masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap aturan hukum dinilai dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun konflik yang kerap dipicu oleh informasi yang tidak utuh.

Sebagai narasumber utama, Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., CPM., Wakil Ketua I Bidang Akademik STIH IBLAM Jakarta, memaparkan secara komprehensif mengenai dasar hukum pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah, implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012, peran pemerintah daerah, serta prinsip kepastian hukum, keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif di tengah keberagaman.

Ia menegaskan bahwa terciptanya kerukunan umat beragama merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Siapapun kita dan apa pun agama kita, memiliki tanggung jawab untuk terus membangun dialog, menyosialisasikan pentingnya toleransi, serta menjaga kerukunan sebagai fondasi persatuan bangsa,” ungkap Marjan.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 di lapangan, kendala dalam proses pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah, hingga upaya mewujudkan keseimbangan antara perlindungan kebebasan beragama dan kepentingan ketertiban umum.

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat semakin memahami prosedur hukum yang berlaku dalam pembangunan rumah ibadah serta mampu mengedepankan dialog, saling menghormati, dan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk memperkuat persatuan, toleransi, dan kehidupan berbangsa yang harmonis di tengah keberagaman Indonesia.(tim/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole