KAMPAR | Riauindependen.co.id | Kerusakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar membuka secara transparan informasi mengenai pelaksanaan proyek, kualitas pekerjaan, serta langkah penanganan atas kerusakan yang dinilai merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau, Relas, menyampaikan kritik tersebut pada Selasa (30/6/2026) setelah pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan teknis secara langsung dari Dinas PUPR terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan. Menurutnya, saat meminta klarifikasi, pihak dinas justru mengarahkan agar permohonan informasi diajukan melalui Balai Pelayanan Informasi Masyarakat (BPIM) pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017.
Relas menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku. Namun, menurutnya, prosedur administrasi tidak semestinya menghambat penyampaian informasi teknis yang dibutuhkan masyarakat terkait penggunaan anggaran dan kualitas pembangunan infrastruktur.
“Kami menghormati mekanisme PPID sebagai prosedur pelayanan informasi. Namun sebagai Organisasi Perangkat Daerah teknis, Dinas PUPR seharusnya dapat memberikan penjelasan awal mengenai penyebab kerusakan jalan, spesifikasi pekerjaan, masa pemeliharaan, hingga langkah perbaikan yang akan dilakukan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar diarahkan pada prosedur administratif,” tegas Relas.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan sederhana.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur pemerintah juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan pentingnya mutu hasil pekerjaan, keselamatan konstruksi, profesionalisme pelaksana, serta pertanggungjawaban atas kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau menegaskan akan tetap menempuh mekanisme permohonan informasi melalui PPID sesuai ketentuan yang berlaku. Namun lembaga tersebut memastikan tetap melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
“Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Namun apabila dari hasil penelusuran ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, atau indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang agar diproses sesuai hukum,” ujar Relas.
DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau berharap Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Dinas PUPR, menjadikan keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang negara, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan dapat terus terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(*red)
Sumber: DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau.











